"Jadi semalam kita sudah periksa ya baru periksa awal, pemeriksaan psikologi ya, pemeriksaan kejiwaan dari petugas dinas P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) DKI Jakarta," kata Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Erick Sitepu kepada detikcom, Minggu (5/5/2019).
Untuk hasil tes kejiwaan itu, Erick belum mau menjabarkannya. Ia menyebut pihaknya akan merilis kasus tersebut pada Senin (6/5) mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, polisi mendapat laporan dari sebuah puskesmas di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, bahwa ada dugaan pembunuhan anak berumur 3 bulan. Menindaklanjuti laporan itu, polisi menangkap MS dan telah menetapkan MS sebagai tersangka pembunuhan anaknya sendiri.
"(Kondisi jasad) Parah, ada bekas gigitan di pipinya, tangannya dipatahin, mukanya ditonjok bagian hidungnya sampai gigi bayinya... sampai rusaklah muka bayinya," kata Erick.
Kejadian itu bermula saat MS membawa anaknya yang sudah meninggal ke puskesmas agar puskesmas memberikan surat kematian untuk anaknya. Puskesmas yang curiga tidak mau memberikan surat kematian itu dan MS bergegas pergi dari puskesmas itu untuk menguburkan anaknya.
Setelah anaknya selesai dikubur, MS kembali lagi ke puskesmas itu untuk meminta surat kematian lagi. Puskesmas itu menolaknya dan melaporkan kecurigaan itu kepada Polsek Kebon Jeruk.











































