Juru debat BPN, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan hasil penghitungan suara tingkat kecamatan seharusnya selesai pada Sabtu (4/5/2019). Hal itu tertuang dalam PKPU No 7/2019 yang menetapkan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kecamatan berlangsung pada 18 April-4 Mei 2019.
"Saya menerima laporan dari beberapa daerah bahwa sampai malam ini (4/5) masih banyak PPK di tingkat kecamatan yang belum menyelesaikan pekerjaannya. Wajar saja, jika kami sebagai peserta pemilu menginginkan agar KPU bisa menuntaskan pekerjaannya sesuai jadwal dan tahapan yang ditetapkan," kata Saleh dalam keterangan tertulis, Minggu (5/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saleh tidak memerinci kecamatan mana saja yang dilaporkan belum selesai melakukan penghitungan. Namun, menurut dia, penghitungan suara di tingkat PPK merupakan tahapan krusial.
Saleh khawatir keterlambatan penghitungan di tingkat kecamatan mempengaruhi tahapan berikutnya. Ia pun mendesak KPU segera menuntaskan pekerjaannya.
"Keterlambatan perhitungan pada satu tahapan, dikhawatirkan akan berdampak keterlambatan pada tahapan berikutnya. Sementara seluruh penyelenggara dan peserta pemilu sudah terlalu lama terikat dengan pelaksanaan pemilu ini. Semua pihak dipastikan menginginkan pemilu ini lebih cepat diselesaikan," ujarnya.
Dia menyebut KPU nakal karena tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan jadwal. Saleh lantas melampirkan contoh surat KPU yang ditujukan ke Ketua KPU Provinsi Aceh.
Surat bertanggal 3 Mei 2019 itu ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman. Dalam surat itu, ada salah satu poin yang menyebutkan penghitungan suara tingkat kecamatan pada 18 April-4 Mei, kemudian penghitungan suara tingkat kabupaten/kota pada 20 April-7 Mei.
Di poin berikutnya dikatakan apabila rekapitulasi suara di tingkat kecamatan tidak dapat diselesaikan paling lambat 17 hari, PPK tetap melanjutkan rekapitulasi paling lambat sebelum rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota berakhir.
"KPU ini nakal karena dia tidak bisa kejar tanggal 4, dia terbitkan surat edaran memperpanjang. Sangat tidak adil. Jika peserta pemilu yang terlambat, pasti didiskualifikasi. Tapi, jika mereka yang terlambat, tinggal menerbitkan surat edaran dan memperpanjang sendiri. Tidak ada sanksi apa pun dalam hal ini," ujar Saleh.
Ia pun menduga KPU sengaja menerbitkan surat ini karena tahu tidak mampu menyelesaikan pekerjaan di tingkat kecamatan tepat waktu. Saleh kemudian meminta KPU menjelaskan soal penghitungan di tingkat kecamatan yang telah selesai.
"Itu surat tertanggal 3 Mei. Jangan-jangan ditandatangani pas waktu tengah malam setelah mereka mendapat laporan bahwa tanggal 4 tidak mungkin semua diselesaikan," ucapnya.
"KPU perlu menjelaskan berapa persen dari total perhitungan suara di tingkat kecamatan yang telah selesai. Dari situ, semua pihak bisa memperkirakan apakah tahapan pemilu bisa dituntaskan sesuai dengan jadwal yang ada. Ada amanat UU yang harus dijalankan dan dilaksanakan," tegas Saleh.
Saksikan juga video 'Update Real Count Pilpres 2019!':
(tsa/tor)











































