Diminta KPK Serius Benahi Dunia Peradilan, MA: Kami Tak Main-main

Diminta KPK Serius Benahi Dunia Peradilan, MA: Kami Tak Main-main

Yulida Medistiara - detikNews
Minggu, 05 Mei 2019 09:41 WIB
Detik-detik Hakim PN Balikpapan di Tahan KPK Kasus Suap (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK meminta Mahkamah Agung (MA) serius menindak tegas agar tidak ada lagi kasus korupsi yang melibatkan hakim dan lembaga peradilan. Merespons hal itu, MA menyatakan pihaknya tidak main-main karena sudah melakukan pengawasan sejak beberapa waktu lalu bersama KPK.

"Mahkamah Agung bukan tidak serius melakukan pembinaan dan pengawasan. Dalam tahun 2017/2018 yang lalu, bahkan MA telah mencanangkan tahun pembersihan terhadap oknum aparat peradilan yang melakukan perbuatan tercela. Mahkamah Agung tidak main-main melakukan pembersihan dengan melibatkan KPK untuk menangkap dan menindak oknum aparatur peradilan yang melakukan suap dan jual beli perkara," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Sabtu (4/5/2019) malam.

Andi mengatakan MA tidak memberikan toleransi kepada aparatur peradilan yang terbukti melakukan pelanggaran. Dalam upaya meningkatkan pembinaan dan pengawasan yang efektif, MA telah menerbitkan beberapa Perma dan maklumat yang berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Ketua MA dalam berbagai kesempatan selalu menekankan, MA tidak akan memberi toleransi kepada aparatur peradilan yang terbukti melakukan pelanggaran. Bagi yang tidak bisa dibina terpaksa akan dibinasakan, agar virusnya tidak menyebar kepada yang lain," sambungnya.

Andi menambahkan pihaknya merasa prihatin atas terjadi lagi penangkapan terhadap hakim PN Balikpapan, Kayat. Namun ia merasa optimis MA tetap bekerja keras membenahi lingkup internalnya.


"Insyaallah, meski dinodai perilaku segelintir aparatur peradilan yang merendahkan wibawa dan martabat peradilan, hal tersebut tidak menyurutkan langkah dan kerja keras serta keseriusan MA untuk berbenah," ungkapnya.

Sebelumnya, dunia peradilan kembali tercoreng setelah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat, ditetapkan sebagai tersangka suap. KPK meminta Mahkamah Agung (MA) serius menindak tegas setiap pelanggaran.


"Karena berulangnya hakim yang dijerat korupsi, KPK meminta keseriusan Mahkamah Agung melakukan perbaikan ke dalam dan bertindak tegas terhadap pelanggaran sekecil apa pun, terutama untuk posisi hakim dan pihak terkait lainnya. KPK akan membantu Mahkamah Agung RI melakukan perbaikan tersebut sebagai bagian ikhtiar bersama untuk menjaga institusi peradilan kita dari virus korupsi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019).

Dalam kasus ini, Kayat ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap untuk membebaskan Sudarman (SDM) yang merupakan terdakwa dalam kasus pemalsuan surat. Kayat meminta fee Rp 500 juta untuk membebaskan Sudarman.



Saksikan juga video 'Para Aktivis Dorong KPK Terus Berantas Mafia Peradilan':

[Gambas:Video 20detik]

(yld/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads