"Jadi karena sudah ditetapkan oleh KPK jadi akan diusulkan diproses untuk pemberhentian sementara kepada Ketua Mahkamah Agung. Sambil KPK menangani proses hukumnya," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro saat duhubungi, Sabtu (4/5/2019) malam.
Sementara itu, kalau status hukumnya sudah inkrah, yang bersangkutan langsung dihentikan tetap. Kini MA menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus tersebut ke KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita percayakan dan serahkan pada KPK untuk proses hukumnya lebih lanjut," ujar Andi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kayat sebagai tersangka karena diduga menerima suap untuk membebaskan Sudarman (SDM) dalam kasus pemalsuan surat. Kayat meminta fee Rp 500 juta untuk membebaskan Sudarman.
"Pada tahun 2018, SDM dan dua terdakwa lain disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Nomor Perkara: 697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5).
Selain Kayat, KPK menetapkan Sudarman dan pengacaranya, Jhonson Siburian, sebagai tersangka. Kayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Sudarman dan Johnson disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saksikan juga video 'Kisah Unik OTT Hakim Balikpapan: Duit Suapnya Ternyata Dikorupsi':
(yld/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini