Dilihat detikcom dari situs e-LHKPN KPK, Sabtu (4/5/2019), Kayat terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 4 Oktober 2016 dengan total Rp 876.535.500.
Baca juga: Kode Suap Hakim PN Balikpapan: Oleh-oleh |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Kayat mempunyai harta bergerak, yaitu tiga motor dan dua mobil. Total nilai kendaraan itu Rp 88.500.000.
Kayat juga tercatat mempunyai giro dan setara kas lainnya senilai Rp 38.035.000. Kayat tercatat tidak mempunyai utang.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kayat sebagai tersangka karena diduga menerima suap membebaskan Sudarman (SDM) dalam kasus pemalsuan surat. Kayat meminta fee Rp 500 juta untuk membebaskan Sudarman.
"Pada tahun 2018, SDM dan dua terdakwa lain disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Nomor Perkara: 697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantor KPK, Jalan Kuningan Persadar, Jakarta Selatan.
Selain Kayat, KPK menetapkan Sudarman dan pengacaranya, Jhonson Siburian, sebagai tersangka. Kayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Sudarman dan Johnson disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; KY diSDM dan JHS disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tonton juga video Eks Ketua hingga ICW Soroti Pelanggaran Etik Petinggi KPK:
(knv/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini