Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum MUI Pusat Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangannya, Sabtu (4/5/2019). Menurutnya, banyak pihak yang masih bertanya kepada MUI apakah terkait dengan Ijtimak Ulama III.
"MUI tidak memiliki keterkaitan dengan Ijtimak Ulama III yang diinisiasi oleh beberapa orang, baik secara program maupun kelembagaan sehingga MUI tidak memiliki tanggung jawab langsung maupun tidak langsung terhadap semua poses pelaksanaan maupun hasil keputusannya," kata Zainut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika ada pengurus MUI yang mengikuti kegiatan tersebut, maka dipastikan bahwa kehadirannya tidak mewakili institusi MUI tetapi atas nama pribadi," sambungnya.
Zainut menjelaskan MUI memiliki forum Ijtimak Ulama yang dikenal dengan sebutan 'Ijtimak Ulama Komisi Fatwa' yang diselenggarakan setiap 3 tahun sekali. Agenda ini diikuti pimpinan Komisi Fatwa MUI seluruh Indonesia, pimpinan Komisi Fatwa dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, pimpinan dan pengasuh pondok pesantren, pimpinan lembaga Islam, serta utusan perguruan tinggi agama Islam. Karena itu, keputusan Ijtimak Ulama Komisi Fatwa MUI memiliki tingkat representasi dan kedudukan yang sangat tinggi.
![]() |
"Ijtimak Ulama Komisi Fatwa MUI membahas dan menetapkan berbagai masalah keagamaan dan kebangsaan. Fatwa atau pendapat keagamaan MUI terdiri dari masalah keagamaan sehari-hari (waqi'iyah), masalah keagamaan yang bersifat tematis (maudhu'iyah), dan masalah perundang-undangan (qanuniyah) serta masalah strategis kebangsaan lainnya. Ijtimak Ulama Komisi Fatwa MUI tidak membahas masalah politik praktis," jelasnya.
Lanjut Zainut, MUI menghormati perbedaan aspirasi politik umat Islam. MUI mendorong umat menyikapi perbedaan tersebut dengan cara dewasa dan tidak menimbulkan perpecahan. MUI mengingatkan seluruh pihak bahwa pemilu merupakan agenda nasional yang harus dikawal dan disukseskan bersama.
"Kita harus memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu berjalan dengan demokratis, jujur, adil, dan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan. Tidak boleh atas nama apa pun agenda kenegaraan yang sangat penting ini terganggu apalagi diintervensi oleh kelompok kepentingan yang memiliki niat jahat akan membelokkan arah demokrasi di Indonesia," ucapnya.
Zainut menambahkan MUI mengimbau seluruh pihak menaati konsensus nasional yang sudah menjadi kesepakatan bersama. Penyelesaian sengketa dan pelanggaran pemilu biarlah diselesaikan lembaga negara yang diberikan kewenangan oleh undang-undang.
"Sehingga mekanisme pergantian kepemimpinan nasional lima tahunan berjalan dengan tertib, lancar, aman dan tidak menimbulkan gejolak yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan bangsa dan negara," ujarnya.
Diketahui Ijtimak Ulama III digelar di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5) lalu. Ketua penanggung jawab Ijtimak Ulama III, Yusuf Martak, mengatakan setidaknya ada lima rekomendasi dari Ijtimak ini. Salah satunya, mendesak Bawaslu-KPU mendiskualifikasi paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dari Pilpres 2019.
Simak Juga 'Ijtimak Ulama III Minta Jokowi Didiskualifikasi, Ini Kata BPN dan TKN':
(hri/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini