Kisah tentang Bowo bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Bowo diduga menerima suap terkait kerja sama antara PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) terkait distribusi pupuk. Namun selain itu rupanya Bowo diduga menerima gratifikasi dari sejumlah orang.
"Apakah mungkin ada pelaku yang lain? Mungkin saja ada, mungkin saja tidak, tapi kami fokus di penyidikan ini dulu. Kalau nanti ada fakta-fakta baru, kami telusuri," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (3/5/2019).
Sempat muncul sosok 'menteri' hingga 'direktur BUMN' yang muncul dari keterangan Saut Edward Rajagukguk yang di awal kasus itu terungkap mendapatkan kuasa sebagai pengacara Bowo. Belakangan diketahui bila menteri itu diduga Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.
KPK sampai bergerak ke ruang kerja dan kediaman Enggartiasto untuk mencari bukti sumber gratifikasi Bowo. Namun baik Enggartiasto maupun Sofyan menepis hal itu.
"Dari saya yakin betul nggak ada (memberikan uang). Dia dari Golkar, saya dari NasDem," kata menteri yang kerap disapa Enggar tersebut beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kejutan Bowo Cabut Nama Enggartiasto |
Namun tiba-tiba Bowo mencabut kuasanya pada Saut Edward sebagai pengacara. Dia kemudian menitahkan Sahala Panjaitan sebagai kuasa hukumnya. Untuk apa?