Akta Tanah Tak Kunjung Kelar, Kantor Desa Ludes Dibakar

Round-Up

Akta Tanah Tak Kunjung Kelar, Kantor Desa Ludes Dibakar

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 03 Mei 2019 21:02 WIB
Foto: Kantor Desa di Pinrang dibakar (ist)
Pinrang - Muhammad Sai (42) nekat membakar kantor desa Malongi-longi, Pinrang, Sulsel, karena kesal urus akta jual beli (AJB) tanah. Sambil membakar, Sai sempat live di Facebook-nya.

Aksi pembakaran ini terjadi pada Jumat (3/5/2019), sekitar pukul 09.00 WITA. Pria pengangguran ini marah-marah lalu mengambil pelepah pisang dan masuk ke kantor desa dengan menenteng jeriken berisi BBM jenis premium. Emosinya meledak-ledak saat berjalan masuk ke ruangan kantor desa.

Di dalam ruangan Kepala Desa, dia lalu menyalakan api dan membakar kantor desa tersebut. Aksi gilanya ini disiarkan lewat Live Facebook dengan nama akun Lagaligo miliknya. Aksi Sai lalu menghanguskan sebagian besar kantor desa itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Saya emosi Pak, AJB tanah saya digantung oleh Kepala Desa, ini yang membuat saya marah dan membakar kantor desa," kata Sai, di Mapolres Pinrang, Jumat (3/5/2019).

Sai menceritakan bagaimana dirinya harus bolak-balik dari Palu, Sulawesi Tengah, hanya untuk mengurus AJB yang belum juga diterbitkan oleh Kepala Desa Mallongi-longi.

"Pada awalnya bulan Februari tahun 2019 saya menjual tanah milik warisan sebanyak dua lokasi berupa tanah sawah seluas 34 ha dan tanah kering seluas 18 ha, total harga keseluruhan kurang-lebih Rp 200 juta, saya sudah bayar AJB dengan nilai Rp 5 juta, namun baru AJB sawah yang selesai, saya dipermainkan sama kepala desa, mungkin masih dendam gara-gara dia curiga saya tidak mendukungnya pada pilkades kemarin," urai dia.



Namun, Bupati Pinrang membantah pihaknya mempersulit AJB Sai. Bupati Pinrang mengatakan, AJB Sai tak bisa keluar karena ada tanda tangan palsu.

"Ini kan sepihak, kalau menurut laporannya Pak Desa, itu akta karena semuanya palsu, kalau menurut Pak Desa," kata Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid saat berbincang dengan detikcom, Jumat (3/5/2109).

Irwan menjelaskan, yang dipalsukan dalam surat-surat tersebut ialah tanda tangan orang tua pelaku. Karena surat palsu, pihak kantor desa menurutnya tidak berani mengeluarkan AJB.



"Iya katanya ada yang dia palsukan, tanda tangan orang tuanya sehingga pak desa tidak berani (terbitkan)," sambung Irwan.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara, mengatakan, pihaknya sudah menetapkan tersangka kepada Sai. Polisi tak mentolerir tindakan itu dan menetapkan Sai sebagai tersangka pembakaran.

"Kita sudah tetapkan sebagai tersangka," ucap Dharma.


Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads