2013
Pemprov DKI Jakarta mengadakan lelang tender pengadaan bus Transjakarta. Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan lelang dan diikuti oleh sejumlah perusahaan. Lolos sebagai pemenang lelang adalah:
1. PT Adi Tehnik Equipindo (Terlapor 1)
2. PT Ifani Dewi (Terlapor 2)
3. PT Industri Kereta Api (Persero) (Terlapor 3)
4. PT Korindo Motors (Terlapor 4)
5.PT Mobilindo Armada Cemerlang (Terlapor 5)
6. PT Putera Adi Karyajaya (Terlapor 6)
7. PT Putriasi Utama Sari (Terlapor 7)
8. PT Saptaguna Dayaprima (Terlapor 8)
9. PT Antar Mitra Sejati (Terlapor 9)
10. PT Ibana Raja (Terlapor 10)
11. PT Indo Dongfeng Motor (Terlapor 11)
12. PT Mayapada Auto Sempurna (Terlapor 12)
13. PT Srikandi Metropolitan (Terlapor 13)
14. PT Sugihjaya Dewantara (Terlapor 14)
15. PT Transportindo Bakti Nusantara (Terlapor 15)
16. PT Viola Inovasi Berkarya (Terlapor 16)
17. PT Zonda Indonesia (Terlapor 17)
18. PT San Abadi. (Terlapor 18)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan, kasus ini tercium janggal. Akhirnya tender ini dilaporkan sana-sini, salah satunya ditangani oleh KPPU.
26 Agustus 2015
KPPU memutuskan perusahan di atas melanggar Pasal 22 UU 5 Tahun 1999 yang berbunyi:
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Oleh sebab itu, para terlapor terbukti bersekongol dan dihukum:
1. Terlapor 1 membayar denda sebesar Rp 3 milar.
2. Terlapor 2 membayar denda sebesar Rp 9,1 miliar.
3. Terlapor 3 membayar denda sebesar Rp 4,9 miliar
4. Terlapor 4 membayar denda sebesar Rp 5 miliar.
5. Terlapor 5 membayar denda sebesar Rp 4 miliar.
6. Terlapor 6 membayar denda sebesar Rp 2,8 miliar.
7. Terlapor 7 membayar denda sebesar Rp 3,6 miliar.
8. Terlapor 8 membayar denda sebesar Rp 5,1 miliar.
9. Terlapor 9 membayar denda sebesar Rp 2,2 miliar.
10. Terlapor 10 membayar denda sebesar Rp 937 juta.
11. Terlapor 12 membayar denda sebesar Rp 1,425 miliar.
12. Terlapor 13 membayar denda sebesar Rp 910 juta.
13. Terlapor 14 membayar denda sebesar Rp 302 juta.
14. Terlapor 16 membayar denda sebesar Rp 818 juta
15. Terlapor 17 membayar denda sebesar Rp 99 juta.
16. Terlapor 18 membayar denda sebesar Rp 25 miliar.
Khusus PT Indo Dongfeng Motor dan PT Transportindo Bakti Nusantara hanya dilarang mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi yang menggunakan dana APBD Propinsi DKI Jakarta selama 2 tahun sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
23 September 2015
Udar dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pengadaan TransJakarta karena menerima gratifikasi dan dihukum penjara 5 tahun. Setelah divonis oleh ketua majelis Artha Theresia Silalahi, Udar tiba-tiba berdiri dari kursi rodanya mendengar vonis ringan itu.
20 Januari 2016
PT Jakarta memperberat hukuman Udar menjadi 9 tahun penjara.
23 Maret 2016
MA memperberat hukuman Udar menjadi 13 tahun penjara. Selain itu, Udar juga dihukum:
1. Denda Rp 1 miliar atau diganti 1 tahun penjara.
2. Mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp 6,7 miliar. Jika tidak mau mengembalikan maka diganti 4 tahun penjara.'
3. Seluruh harta Udar dirampas negara, dari kios, rumah, apartemen hingga kondominium.
Di kasus itu, ikut pula dihukum:
1. Direktur Pusat Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prof Dr Ir Prawoto, M SAE dihukum 8 tahun penjara.
2. Ketua Panitia Pengadaan, Setiyo Tuhu dihukum 10 tahun penjara.
3. Direktur PT Ifani Dewi, Agus Sudarso dihukum 12 tahun penjara.
![]() |
18 April 2017
PN Jakpus menguatkan putusan KPPU di kasus tender. Atas hal itu, salah satu peserta tender, PT Industri Kereta Api mengajukan permohonan kasasi.
18 Januari 2019
MA menolak PK Udar Pristono.
10 April 2019
MA menolak kasasi peserta tender. Duduk sebagai ketua majelis Takdir Rahmadi dengan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumanatha.
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini