"Ini kan sepihak, kalau menurut laporannya Pak Desa, itu akta karena semuanya palsu, kalau menurut Pak Desa," kata Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid saat berbincang dengan detikcom, Jumat (3/5/2109).
Irwan menjelaskan, yang dipalsukan dalam surat-surat tersebut ialah tanda tangan orang tua pelaku. Karena surat palsu, pihak kantor desa menurutnya tidak berani mengeluarkan AJB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irwan mengatakan saat ini pelaku pembakaran dan kepala desa berada di Polres Pinrang untuk dimintai keterangan. Dia menyerahkan kasus ini ke kepolisian.
"Sekarang kan sudah ditangani kepolisian, kita belum tahu persis pelakunya ini apakah ada gangguan ini atau apa, karena Sementara masih diproses di polisi, tersangkanya masih di polisi, pak desa juga ada di sana, jadi baru kami tunggu hasilnya," terangnya.
Sebelumnya, Muhammad Sai (42) mengaku nekat membakar kantor Desa Mallongi-longi karena sulit urus AJB. Sai melakukan aksinya tadi pagi sekitar pukul 09.00 WITA.
Aksinya disiarkan lewat Live Facebook dengan nama akun Lagaligo miliknya. Akibat perbuatan pelaku, sebagian besar kantor desa hangus.
(fiq/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini