"Uang titipan tersangka korupsi pengadaan buku pelajaran Dinas Pendidikan Supiori AT sudah disimpan di kas negara," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Biak Cahya Bagus Sugiarta sebagaimana dilansir Antara, Jumat (3/5/2019).
Ia mengakui meski tersangka telah mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi tetapi berkas perkaranya tetap akan dilanjutkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura. Kasi pidsus Cahyana Bagus mengakui adanya itikad baik dari tersangka AT untuk mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi pengadaan buku pelajaran di lingkup Dinas Pendidikan Supiori akan menjadi pertimbangan hukum khusus bagi bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelimpahan berkas perkara kasus korupsi pengadaan buku pelajaran dinas pendidikan Supiori sudah masuk dalam jadwal, ya ini masalah waktu saja untuk dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jayapura," ungkapnya.
Baca juga: Menyelamatkan (Dana) Desa |
Berdasarkan data perkara tindak pidana korupsi pengadaan buku Kurikulum 2013 tahun anggaran 2014 Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Supiori untuk 40 SD se-Kabupaten Supiori dengan tersangka AT (rekanan) dan PM (mantan Kadis Pendidikan) sesuai hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jayapura terdapat kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar dari total anggaran mencapai Rp 2,2 miliar.
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini