Ijtimak Ulama Desak KPU Diskualifikasi 01, Moeldoko: Ada UU, Hormati Hukum

Ijtimak Ulama Desak KPU Diskualifikasi 01, Moeldoko: Ada UU, Hormati Hukum

Andhika Prasetia - detikNews
Kamis, 02 Mei 2019 16:02 WIB
Moeldoko (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menanggapi rekomendasi Ijtimak Ulama III yang mendesak KPU serta Bawaslu mendiskualifikasi paslon Jokowi-Ma'ruf Amin. Moeldoko menyebut rekomendasi seharusnya disampaikan sesuai dengan aturan.

"Kita ini sudah ada konstitusi, ada undang-undang, ada ijtimak itu gimana ceritanya. Negara ini kan negara hukum, bukan negara ijtimak, iya kan begitu," ujar Moeldoko kepada wartawan di Bina Graha, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).

Moeldoko menegaskan kebebasan berpendapat harus tetap di jalur konstitusi. Hukum juga harus dipatuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





"Boleh saja berbicara, tetapi kita negara ini berjalan di atas konstitusi, negara menghormati hukum. Jadi jangan disimpangkan kanan-kiri, itu saja pakai pedoman, jelas-jelas negara berdasarkan hukum, bukan berdasarkan ijtimak, itu harus jelas itu. Saya harus berani ngomong jelas, karena kalau tidak nanti negara ini menjadi pabaliut nggak karu-karuan," sambungnya.

Penegasan yang sama disampaikan Moeldoko saat menanggapi rekomendasi Ijtimak Ulama agar BPN mendorong KPU menghentikan real count. Moeldoko menyebut proses real count merupakan bagian dari tahapan pemilu yang sudah diatur.





"Ya bagaimana (real count) itu sebuah proses, proses konstitusional, KPU itu dibentuk berdasarkan UUD Pasal 22e, jadi ya nggak bisa (dituruti). Jangan membuat sesuatu yang membingungkan masyarakat, ikuti semua ketentuan konstitusi. UU Pemilu dilahirkan oleh semua partai politik, masa sekarang sudah dijalankan baru ribut, ini nggak fair dong," sambungnya.

Karena itu, Moeldoko meminta semua pihak mengikuti kesepakatan yang sudah dibuat terkait pemilu. Bila ada kekurangan pada proses pemilu, Moeldoko menyebut perbaikannya menjadi tugas bersama.

"Tentang prosesnya, ada sedikit hal yang kurang, ya itu tanggung jawab kita untuk memperbaiki, bukan terus meniscayakan pekerjaan pekerjaan KPU dan Bawaslu," ujar dia.


Saksikan juga video '5 Poin Hasil Ijtimak Ulama III':

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads