Sempat Absen, Dirut Pertamina Penuhi Panggilan KPK di Kasus Sofyan Basir

Sempat Absen, Dirut Pertamina Penuhi Panggilan KPK di Kasus Sofyan Basir

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 02 Mei 2019 10:22 WIB
Dirut Pertamina Nicke Widyawati (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati memenuhi panggilan penyidik KPK setelah sebelumnya absen karena sakit. Nicke dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus suap yang menjerat Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir.

Dari pantauan, Nicke tampak tiba di KPK pada pukul 10.00 WIB, Kamis (2/5/2019). Nicke terlihat mengenakan batik dengan kerudung berwarna biru.

"Dipanggil sebagai saksi untuk SFB (Sofyan Basir)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Nicke dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN. Selain Nicke, KPK juga memanggil Manager Perencanaan Pengadaan IPP PT PLN (persero) Suprapto, Ceo Blackgold Natural Resources Rickard Philip Cecil, Kepala Pengembangan Regional Sulawesi Suwarno, Kepala Divisi Batubara Harlen, Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri Rheza Herwindo, Staff Admin Eni Maulani Saragih Dian Aprilianingrum. Mereka juga dipanggil sebagai saksi untuk Sofyan Basir. Selain itu suami Eni, Al Khadziq yang juga Bupati Temanggung, turut dipanggil sebagai saksi.

Sebenarnya Nicke dipanggil pada Senin (29/3). Namun waktu itu Nicke berhalangan hadir karena sakit.

Dalam pusaran kasus ini, sebenarnya Nicke pernah diperiksa pada Senin, 17 September 2018. Ketika itu KPK mencecar Nicke soal pertemuannya dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, yang saat itu masih berstatus tersangka dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, Sofyan ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu mantan anggota DPR Eni Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus, yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.




KPK menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. KPK menyebut ada berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.

Saat diumumkan sebagai tersangka, Sofyan sedang berada di Prancis untuk keperluan pekerjaan. Kini, setelah Sofyan pulang dari Prancis, KPK telah meminta Imigrasi mencegah Sofyan pergi ke luar negeri. Sofyan berjanji akan bersikap kooperatif.

"Pak Sofyan Basir sudah kembali ke Jakarta. Sempat komunikasi. Intinya, insyaallah beliau akan kooperatif," kata pengacara Sofyan, Soesilo Ariwibowo, kepada detikcom, Jumat (26/4).


Saksikan juga video 'Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka Baru Suap PLTU Riau-1':

[Gambas:Video 20detik]

(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads