"Caranya adalah dengan menggemboskan ban di saat target atau calon-calon korban itu sedang berhenti di tengah-tengah kemacetan," kata Kasat Reskrim Polres Jaksel Kompol Andi Sinjaya Ghalib di Polres Jaksel, Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Kelima pelaku melakukan pencurian di lampu merah ITC Permata Hijau, Jaksel, pada 18 Maret 2019. Kelima pelaku adalah S alias Kocek (45), EM (39), RA (28), DA (20), dan YS (17).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku memantau sasaran pada saat berada di tengah kemacetan. Apabila melihat ada barang berharga di dalam mobil, pala pelaku akan mengeksekusinya dengan menggembosi ban mobil.
"Dengan cara menusukkan satu buah mata kunci kepada ban kendaraan calon korban," imbuhnya.
Selanjutnya, pelaku lain akan mengikuti mobil korban. Ketika mobil korban menepi untuk ditambal, pelaku lain mengambil barang dari dalam mobil saat korban lengah.
Para pelaku ditangkap di kawasan Serpong, Tangsel, pada 17 April 2019. Dari para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya motor untuk melancarkan aksi.
"Ini sudah ada tiga kali (melakukan kejahatan) kami identifikasi di wilayah kita dan mereka seluruhnya adalah residivis yang sudah pernah menjalani hukuman sebelumnya dengan kasus dan modus yang sama. Jadi mereka kambuh lagi, mereka melakukan lagi dengan modus seperti ini di wilayah Jakarta Selatan," tandasnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini