JR yang diketahui berprofesi sebagai seorang petani ini, diringkus Tim Pyton Polres Mamuju. Dari keterangan polisi, sepak terjang terjang tersangka terungkap, setelah salah satu orang tua korban curiga, lantaran anaknya kerap mengeluh sakit pada kemaluan setiap kali hendak buang air kecil.
Kepada polisi, tersangka mengaku telah melakukan aksinya berulang kali pada sejumlah tempat berbeda, dalam rentang waktu tahun 2018 hingga tahun 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk melancarkan aksinya, tersangka mengaku mengiming-imingi korbannya dengan sejumlah uang. "Modus tersangka melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi uang antara Rp 2.000 hingga Rp 5.000," sambung Syamsuriansah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan polisi ke dalam sel tahanan. Tersangka dijerat menggunakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (rvk/asp)











































