Bawaslu Surati Paslon Larang Perayaan Sebelum Ada Keputusan KPU

Bawaslu Surati Paslon Larang Perayaan Sebelum Ada Keputusan KPU

Zakia Liland Fajriani - detikNews
Selasa, 30 Apr 2019 19:13 WIB
Foto: Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar. (Eva-detikcom)
Jakarta - Bawaslu mengimbau kepada dua paslon di Pilpres 2019 untuk tidak melakukan perayaan kemenangan sebelum keputusan resmi KPU. Larangan Bawaslu itu sudah disampaikan kepada dua paslon melalui surat.

"Kami sudah mengirimkan surat kepada seluruh paslon termasuk juga kepada seluruh peserta pemilu. Kami meminta kepada seluruh paslon termasuk peserta pemilu untuk tidak melakukan kegiatan perayaan termasuk juga pemasangan alat peraga ataupun spanduk sampai dengan adanya hasil resmi yang disampaikan oleh KPU," kata Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jaksel, Selasa (30/4/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imbauan Fritz ini menanggapi soal adanya baliho klaim kemenangan pasangan Prabowo-Sandiaga Uno di kawasan Cileungsi, Bogor. Dia meminta peserta pemilu, dalam hal ini dua paslon di kontestasi Pilpres 2019, kubu 01 dan kubu 02 menjaga kondusifitas pasca pencoblosan.

Dia berharap para peserta pemilu menahan diri. Apalagi, proses rekapitulasi suara sedang berlangsung.



"Kita punya tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban dan kita juga harus mendukung proses pemilu yang sedang berlangsung. Proses pemilu yang sedang berlangsung itu rekapitulasi suara. Dan marilah melalui surat itu, imbauan tersebut, ada pencegahan dimana itu bagian dari komitmen juga peserta pemilu termasuk paslon yang telah kami deklarasikan bersama pada tanggal 23 Maret 2019 yang lalu," katanya. (idn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads