KPK Juga Banding Vonis 3 Tahun Idrus Marham

KPK Juga Banding Vonis 3 Tahun Idrus Marham

Faiq Hidayat, Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 30 Apr 2019 17:41 WIB
Idrus Marham (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Idrus Marham mengajukan banding atas vonisnya di kasus suap PLTU Riau-1. Tak cuma Idrus, KPK juga mengajukan banding atas vonis yang diterima mantan Mensos itu.

"KPK banding," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (30/4/2019).

Alasan KPK mengajukan banding adalah vonis terlalu rendah. Idrus sendiri divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pidana badan yang dijatuhkan turun cukup tinggi," ucap Jaksa KPK Lie Putra Setiawan.
Sebelumnya, pihak Idrus menilai banyak fakta yang tak sesuai fakta persidangan. Pihaknya menilai penerapan pasal 55 KUHP tentang penyertaan tak sesuai fakta dan peran Idrus

"Setelah mencermati pertimbangan hukum majelis Hakim, banyak yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang muncul di persidangan," kata Pengacara Idrus, Samsul Huda, Selasa (30/4/2019).

Vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan itu diperoleh Idrus karena dinyatakan bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads