"KPK banding," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (30/4/2019).
Alasan KPK mengajukan banding adalah vonis terlalu rendah. Idrus sendiri divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pihak Idrus menilai banyak fakta yang tak sesuai fakta persidangan. Pihaknya menilai penerapan pasal 55 KUHP tentang penyertaan tak sesuai fakta dan peran Idrus
"Setelah mencermati pertimbangan hukum majelis Hakim, banyak yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang muncul di persidangan," kata Pengacara Idrus, Samsul Huda, Selasa (30/4/2019).
Vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan itu diperoleh Idrus karena dinyatakan bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini