"Jadi ada beberapa yang kami temukan, yang pertama ada suara dari 01 itu di dalam Situng tersebut itu berbeda dengan scan TPS C1 yang sebagai lampiran. Di dalam beberapa data tersebut itu banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan, terkait masih lampiran scan tersebut ada yang dicoret-coret. Yang mana yang dicoret tersebut, 02 itu tidak jelas suaranya," kata pelapor, Hanfi Fajri, di Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kami membuat laporan ternyata kami pantau lagi di web tersebut, banyak kesalahan. Jadi yang kami lihat adalah makin banyak, bukan makin berkurang. Artinya dari KPU pun sudah tidak mampu untuk melakukan perhitungan melalui Situng, tidak objektif, banyak perbedaan antara hasil perolehan C1 di TPS, pada saat dimasukkan di dalam, ternyata berbeda," imbuhnya.
Ia menyebut kedatangannya untuk melaporkan salah input di 20 lokasi. Ia mencontohkan ada C1 yang dilampirkan bukan C1 plano melainkan angkanya salah input sehingga merugikan paslon 02 Prabowo-Sandi.
"Kalau ini human error, artinya kan kelalaian yang dilakukan dari pegawai yang melakukan penginputan data tersebut. Tetapi kalau itu memang dia merasa ada kesalahan yang benar-benar dia tidak bisa kenapa itu kesalahan selalu merugikan 02," imbuhnya.
Hanfi mengatakan kesalahan input data itu dilakukan secara berulang. "Jadi hasil perolehan suara 02 itu C1 lebih besar. Tetapi pada saat dimasukkan dalam web malah 02 lebih rendah, malah suara yang bertambah itu 01. Itu yang selalu kita lihat berulang-ulang," imbuhnya.
Adapun pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 532 Jo pasal 535 Jo pasal 536 UU No 7 tahun 2017. (yld/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini