Sebagaimana informasi yang dihimpun detikcom, Selasa (30/4/2019), Y diadili dalam sidang MKH di gedung MA sejak pagi hingga siang ini. Dari unsur KY yang duduk di MKH itu adalah Aidul Fitriciada, yang juga ketua majelis, dengan anggota Sukma Violetta, Sumartoyo, dan Farid Wajdi.
Adapun dari MA diwakili Irfan Fachrudin, Maria Anna Sumiyati, dan Sopian Sitompul. Majelis akhirnya memutuskan Y dijatuhi hukuman pemberhentian tetap dengan tidak hormat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: MA Pecat Hakim yang Korupsi Rp 15 Juta |
Sebagaimana diketahui, Y digerebek warga pada pertengahan Januari 2019 di rumah dinasnya di Lampung. Saat itu, Y sedang dalam kondisi mabuk. Di rumah dinas itu, didapati dua perempuan yang bukan istrinya.
Dalam perkembangannya, Y juga juga dites urine dan terbukti positif memakai narkoba.
"Memang dia ya pemakai (narkoba)," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung Brigjen Tagam Sinaga. (asp/rvk)











































