Saksi Cerita PPK Kemenpora Minta Bantu Bayar Cicilan Rumah ke Sekjen KONI

Saksi Cerita PPK Kemenpora Minta Bantu Bayar Cicilan Rumah ke Sekjen KONI

Zunita Putri - detikNews
Senin, 29 Apr 2019 16:14 WIB
Suasana persidangan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy Kamis (25/4/2019) (Foto: Faiq Hidayat-detikcom)
Jakarta - Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Eko Triyanto menyebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora, Adhi Purnomo pernah meminta imbalan kepada Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Imbalan terkait pencairan dana atas proposal yang diajukan KONI ke Kemenpora.

Eko mengatakan, sebelum terjadi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Ending menitipkan uang Rp 206 juta untuk diberikan ke Adhi. Uang tersebut untuk Adi yang meminta dibelikan mobil.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang sudah dari sekitar bulan September Pak Adhi minta bantuan. Minta bantuan, 'kalau bisa lah saya dibantu-bantu beli mobil Yaris yang kecil-kecil, karena perjalanan dari rumah ke kantor agak jauh'," ujar Eko yang bersaksi dalam persidangan Ending di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).

"Terus saya bilang, 'ya sudah lah nanti saya bilang ke Sekjen'. Tapi pada akhirnya, ke belakang kata dia, 'ya sudah lah nggak usah mobil lah, buat biaya nutupin cicilan rumah saya kurang sekitar Rp 200 juta'," imbuhnya

Eko juga menyebut Adhi pernah bertanya soal kelanjutan uang imbalan itu. Namun, Eko meminta Adi bersabar karena saat itu dana KONI baru cair.

"Senin ketemu Pak Adhi, Pak Adi bilang, 'piye mas?', dalam bahasa Jawa, gimana mas. Saya bilang, 'nanti pak ini kan baru cair'," kata Eko sambil mengulang pernyataan Adhi.




Adhi, yang juga duduk sebagai saksi dalam persidangan, membantah kesaksian Eko. Dia mengaku tidak pernah memaksa adanya imbalan.

"Koreksi pak, saya nggak minta mobil Yaris pak. Saya hanya browsing-browsing saja. Selama ini saya nggak punya mobil, sampai ditangkapnya saya, saya nggak ada mobil. Cuma hanya keinginan aja, hanya ngomong, nggak ada keinginan untuk beli saat itu juga," katanya.

Dia juga membantah pernah meminta dibelikan mobil ke Ending via Eko. Adhi mengaku hanya bercerita ke Eko harapannya yang ingin melunasi cicilan rumahnya.

"Saya hanya katakan, 'ya kalau ada rezeki insyaallah saya buat nyicil rumah, bukan melunasi'. Saya nyicil sebulan rumah Rp 5 juta. Rumah itu sebulan kan Rp 5 juta. Saya juga cek aja di bank, saya terlambat bayar terus. Saya sudah punya cita-cita, kalau ada bantuan saya mau bayar cicilan rumah," ucapnya.




Dalam persidangan ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Ending didakwa memberikan suap Rp 400 juta kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana serta dua anggota staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanto.

Pemberian suap ditujukan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.


Simak Juga 'ICW Kecewa Banyak Koruptor Tak Dicabut Hak Politiknya':

[Gambas:Video 20detik]

(zap/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads