Pantauan detikcom, Imam tiba pukul 10.17 WIB di Pengadilan Tipokor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019). Imam datang mengenakan kemeja polos berwarna putih dan ditemani dengan beberapa ajudannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terima kasih ya, terima kasih, alhamdulillah baik, terima kasih ya," ucap Imam kepada wartawan.
Selanjutnya Imam langsung masuk ke ruang tunggu saksi. Sidang seharusnya mulai pukul 10.00 WIB, namun hingga saat ini sidang belum dimulai.
Dalam perkara ini, Ending Fuad Hamidy didakwa memberikan suap 400 juta kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana serta dua staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. Pemberian suap ditujukan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
Sementara itu, di sidang sebelumnya juga nama Imam sendiri terungkap dalam percakapan antara Wakil Bendahara Umum KONI, Lina Nurhasanah dengan Ending. Nama Imam diberi kode Mr X dalam pembicaraan itu.
Imam juga disebut menerima uang sejumlah Rp 1,5 miliar dalam daftar nama penerimaan uang yang dibuat Ending atas perintah asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum. Namun, dalam persidangan, Miftahul membantah melakukan hal tersebut. (zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini