Menhub: Tarif Penyesuaian Angkutan Umum 20-25 Persen

Menhub: Tarif Penyesuaian Angkutan Umum 20-25 Persen

- detikNews
Sabtu, 01 Okt 2005 17:28 WIB
Jakarta - Pemerintah menetapkan penyesuaian tarif angkutan umum sebesar 20 sampai 25 persen sehubungan dengan naiknya harga BBM. Namun, kenyataan di lapangan saat ini tarif sudah naik sampai 50 persen. Menteri Perhubungan Hatta Radjasa mengaku telah meminta kepada gubernur se-Indonesia agar segera menetapkan penyesuaian tarif angkutan dalam kota. "Kalau memang ada persoalan-persoalan birokratis seperti persetujuan kepada DPRD, saya harap para Gubernur menetapkan dulu tarif sementara. Jadi tidak seperti sekarang yang naiknya sampai 50 persen," kata Hatta usai mengikuti pertemuan anggota Kadin di Depkeu, Lapangan Banteng Jakarta, Sabtu (1/10/2005).Menurut Hatta, ia telah menyosialisasikan kenaikan tersebut dengan seluruh gubernur sekitar satu bulan yang lalu. Dia berharap, untuk penentuan tarif barunya tidak terlalu lama. "Paling lama tiga harilah," katanya.Untuk tarif bus antar provinsi, Hatta menegaskan, telah menetapkan tarif sebesar 23 persen dan telah disetujui pihak Organda. "Tadi saya sudah bertemu dengan Organda dan setuju dengan kenaikan tersebut," tuturnya (ir/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini