"Tadi penasihat hukum (Nicke) datang mengirimkan surat pada penyidik. (Nicke) Belum bisa hadir karena sakit," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (25/4/2019).
Nicke seharusnya hari ini menjalani pemeriksaan di KPK berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1. Dalam jadwal pemeriksaan di KPK, Nicke dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik memanggil Nicke dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN. Lantaran Nicke tidak hadir, penyidik pun menjadwalkan ulang pemeriksaan untuknya.
"KPK akan melakukan penjadwalan ulang," ujar Febri.
Dalam pusaran kasus ini, sebenarnya Nicke pernah diperiksa pada Senin, 17 September 2018. Ketika itu KPK mencecar Nicke soal pertemuannya dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, yang saat itu masih berstatus tersangka dalam kasus ini.
Sedangkan hari ini, selain Nicke, penyidik memanggil Direktur Perencanaan Korporat PLN Syofvi Felienty Roekman, Senior Vice President Legal Corporate PLN Dedeng Hidayat, serta Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN, Ahmad Rofik. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk Sofyan Basir.
Terlihat Syofvi sudah tiba di KPK sejak pukul 10.15 WIB. Syofvi langsung masuk ke gedung KPK.
Dalam kasus ini, Sofyan ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu mantan anggota DPR Eni Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.
KPK menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. KPK menyebut ada berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.
Saat diumumkan sebagai tersangka, Sofyan sedang berada di Prancis untuk keperluan pekerjaan. Kini, setelah pulang dari Prancis, KPK telah meminta Imigrasi mencegah Sofyan pergi ke luar negeri. Sofyan berjanji kooperatif.
"Pak Sofyan Basir sudah kembali ke Jakarta. Sempat komunikasi intinya insyaallah beliau akan kooperatif," kata pengacara Sofyan, Soesilo Ariwibowo, kepada detikcom, Jumat (26/4).
Simak Juga "Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka Baru Suap PLTU Riau-1":
(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini