"Pak Sofyan Basir sudah kembali ke Jakarta. Sempat komunikasi intinya insyaallah beliau akan kooperatif," kata pengacara Sofyan, Soesilo Ariwibowo, kepada detikcom, Jumat (26/4/2019).
Dia juga mengatakan Sofyan belum berpikir soal mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK. Sejauh ini, menurut Soesilo, Sofyan belum menerima panggilan untuk diperiksa KPK sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Selasa (23/4) lalu, Sofyan ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu mantan anggota DPR Eni Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.
KPK menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. KPK menyebut ada berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.
Saat diumumkan sebagai tersangka, Sofyan sedang berada di Prancis untuk keperluan pekerjaan. Kini, setelah pulang dari Prancis, KPK telah meminta Imigrasi mencegah Sofyan pergi ke luar negeri.
Saksikan juga video 'Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka Baru Suap PLTU Riau-1':
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini