Tokoh Agama Disebut Khusus di RUU PKS, MUI: Kami Punya Konsep Sendiri

Tokoh Agama Disebut Khusus di RUU PKS, MUI: Kami Punya Konsep Sendiri

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 29 Apr 2019 09:25 WIB
Masduki Baidlowi (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - MUI menganggap maksud penyebutan secara khusus pemerkosa dari tokoh agama di salah satu pasal dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) adalah untuk memberikan efek jera kepada masyarakat. Namun MUI menegaskan mempunyai konsep sendiri dalam menyikapi pasal-pasal di RUU PKS itu.

"Membaca substansi dari pasal-pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan serta berbagai jenis hukuman yang mesti diterima di situ disebutkan mengenai pemerkosa dari tokoh agama, tokoh adat dan pemuka masyarakat serta lainnya. Empati MUI mencoba untuk memahami terhadap sudut pandang konsep pasal-pasal tersebut yaitu, upaya untuk membuat jera terhadap setiap pelaku kejahatan. Ini adalah konsep yang sangat penting dalam hukum pidana, tetapi MUI mempunyai gagasan dan konsep tersendiri baik terhadap pasal-pasal tertentu atau terhadap garis besar dari RUU PKS tersebut," kata Ketua MUI Bidang Infokom, Masduki Baidlowi, dalam keterangannya, Minggu (28/4/2019) malam.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baidlowi tak menjelaskan lebih jauh mengenai sikap MUI terkait RUU PKS. Menurut dia, MUI akan menyampaikan gagasannya pada waktu yang tepat.

"Sampai saat ini kami masih terus membahas dan mengikuti setiap perkembangan dari pembahasan RUU PKS ini. Seperti apa wujud pandangan MUI? Kami akan mengutarakannya nanti saat ada waktu dan kesempatan yang tepat," ujar dia.



Selain itu, Masduki juga mengatakan MUI siap memberikan pandangannya mengenai RUU PKS jika diundang oleh DPR dan pemerintah. Dia berharap masukan dari MUI dapat mematangkan konsep penghapusan kekerasan seksual dalam RUU itu.

"MUI berharap dalam pembahasan RUU INI ke depan antara pihak parlemen dan pemerintah, MUI diundang sebagai salah-satu stake-holder untuk memberikan masukan-masukan yang cukup berarti untuk mematangkan RUU tersebut," tuturnya.

Seperti diketahui, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) memperluas makna pemerkosaan, termasuk hukuman hukuman minimal penjara. Bila di KUHP tidak ada hukuman minimal, di RUU PKS muncul pidana minimal. Bahkan tokoh agama yang melakukan tindakan pemerkosaan dihukum minimal 12 tahun.

Dalam Pasal 16 RUU PKS yang dikutip dari website DPR, disebutkan mengenai definisi pemerkosaan dalam RUU PKS:

Perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e adalah Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan untuk melakukan hubungan seksual.

Lalu apa hukuman bagi pemerkosa dalam RUU PKS? Dalam Bagian Ketujuh RUU PKS diberikan ancaman pemerkosaan secara berjenjang sesuai derajat perbuatan, yaitu:

1. Pemerkosa minimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
2. Pemerkosa anak, minimal dihukum 5 tahun penjara dan maksimal 13 tahun penjara.
3. Pemerkosa orang disabilitas, minimal dihukum 6 tahun penjara dan maksimal 14 tahun penjara.
4. Pemerkosa anak disabilitas, minimal dihukum 7 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
5. Pemerkosa orang tak sadar/tak berdaya/hamil, minimal dihukum 8 tahun penjara dan maksimal 16 tahun penjara.
6. Pemerkosa yang korbannya mengalami goncangan jiwa, minimal dihukum 9 tahun penjara dan maksimal 17 tahun penjara.
7. Pemerkosa yang korbannya mengalami luka besar dan gangguan kesehatan berkepanjangan, dihukum minimal 10 tahun penjara dan maksimal 18 tahun penjara.
8. Pemerkosa yang korbannya meninggal dunia, minimal dihukum 11 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
9. Pemerkosaan yang dilakukan beramai-ramai, minimal dihukum 12 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
10. Pemerkosaan yang dilakukan oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan atau pejabat, minimal 12 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
11. Pemerkosaan yang dilakukan oleh orang tua/keluarga, pelaku minimal dihukum 15 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
12. Orang yang melakukan percobaan pemerkosaan, minimal dihukum 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.



Saksikan juga video 'Merasa Tidak Terwakili, Para Wanita Ini Tolak RUU PKS':

[Gambas:Video 20detik]

(knv/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads