"Definisi tokoh agama juga berpotensi menjadi kontroversi. Hukum itu harus memberikan kepastian. Selain itu hukum harus indiskriminatif, jadi draft RUU PKS yang secara khusus tokoh agama tidak dibenarkan dalam kaidah hukum," kata Sekum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, lewat pesan singkat, Minggu (28/4/2019) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketentuan dalam RUU-PKS berpotensi menimbulkan kontroversi karena bertentangan KUHP. Dalam konteks penghapusan kekerasan seksual, yang lebih penting adalah penegakan hukumnya, bukan ancaman hukumnya. Selama ini vonis kekerasan seksual cenderung ringan. Karena itu ancaman hukuman yang diatur dalam KUHP sebenarnya sudah cukup," ujar dia.
Hal lain yang menjadi sorotan Mu'ti adalah rehabilitasi terhadap korban kekerasan seksual. Dia ingin aturan yang baru dapat mewajibkan negara untuk melakukan rehabilitasi agar para korban dapat diterima oleh masyarakat.
"Yang tidak kalah pentingnya adalah rehabilitasi korban kekerasan seksual. Bagaimana dibuat aturan yang mewajibkan negara melakukan rehabilitasi mental agar mereka dapat diterima sepenuhnya oleh masyarakat dan memiliki optimisme masa depan yang baik," ujar dia.
Seperti diketahui, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) memperluas makna pemerkosaan, termasuk hukuman hukuman minimal penjara. Bila di KUHP tidak ada hukuman minimal, di RUU PKS muncul pidana minimal. Bahkan tokoh agama yang melakukan tindakan pemerkosaan dihukum minimal 12 tahun!
Dalam Pasal 16 RUU PKS yang dikutip dari website DPR, disebutkan mengenai definisi pemerkosaan dalam RUU PKS:
Perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e adalah Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan untuk melakukan hubungan seksual.
Lalu apa hukuman bagi pemerkosa dalam RUU PKS? Dalam Bagian Ketujuh RUU PKS diberikan ancaman pemerkosaan secara berjenjang sesuai derajat perbuatan, yaitu:
1. Pemerkosa minimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
2. Pemerkosa anak, minimal dihukum 5 tahun penjara dan maksimal 13 tahun penjara.
3. Pemerkosa orang disabilitas, minimal dihukum 6 tahun penjara dan maksimal 14 tahun penjara.
4. Pemerkosa anak disabilitas, minimal dihukum 7 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
5. Pemerkosa orang tak sadar/tak berdaya/hamil, minimal dihukum 8 tahun penjara dan maksimal 16 tahun penjara.
6. Pemerkosa yang korbannya mengalami goncangan jiwa, minimal dihukum 9 tahun penjara dan maksimal 17 tahun penjara.
7. Pemerkosa yang korbannya mengalami luka besar dan gangguan kesehatan berkepanjangan, dihukum minimal 10 tahun penjara dan maksimal 18 tahun penjara.
8. Pemerkosa yang korbannya meninggal dunia, minimal dihukum 11 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
9. Pemerkosaan yang dilakukan beramai-ramai, minimal dihukum 12 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
10. Pemerkosaan yang dilakukan oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan atau pejabat, minimal 12 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
11. Pemerkosaan yang dilakukan oleh orang tua/keluarga, pelaku minimal dihukum 15 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
12. Orang yang melakukan percobaan pemerkosaan, minimal dihukum 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Simak Juga "Merasa Tidak Terwakili, Para Wanita Ini Tolak RUU PKS":
(knv/fai)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini