ICW Soroti 79% Terdakwa Korupsi Divonis Ringan, KPK Bicara Kepastian Hukum

ICW Soroti 79% Terdakwa Korupsi Divonis Ringan, KPK Bicara Kepastian Hukum

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 29 Apr 2019 08:25 WIB
ICW Soroti 79% Terdakwa Korupsi Divonis Ringan, KPK Bicara Kepastian Hukum
Foto: Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Ketua KPK Agus Rahardjo (Rifikianto Nugroho/detikcom)
Jakarta - ICW menyoroti ada 79 persen terdakwa korupsi divonis ringan oleh pengadilan. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut yang terpenting putusan hakim bisa membangun peradaban kepastian hukum.

"ICW telah berdikusi detail dengan KPK tentang masukan dan hasil evaluasi masyarakat utamanya ICW yang secara berkelanjutan men-challenge KPK untuk tetap perform di kompetensinya. Yang perlu mendapat penekanan ialah bahwa tidak saja pada penilaian berat ringannya hukuman dalam membangun peradaban itu, namun yang lebih utama adalah membangun peradaban KEPASTIAN hukum bagi para koruptor dimana di dalamnya juga ada nilai nilai keadilan itu sendiri," kata Saut Situmorang kepada wartawan, Minggu (28/4/2019).
ICW juga menilai putusan hakim masih ringan karena tuntutan jaksa rendah. Menurut Saut, pimpinan KPK dan jaksa selalu berdiskusi untuk menentukan berapa tahun penjara bagi para terdakwa korupsi. Tapi putusan majelis hakim juga harus dihormati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di luar posisi jaksa penuntut (Pimpinan KPK memutuskan tuntutan lewat diskusi dengan Jaksa penuntut akan dituntut berapa tahun) posisi yang mulia hakim merupakan putusan yang harus benar-benar dihargai (apakah dikurangi atau ditambahi oleh yang mulia ) itu sebenarnya merupakan bagian dari check and balances agar potensi konflik kepentingan menjadi minim," jelas dia.

Selain itu, Saut mengatakan apabila putusan hakim tidak dapat diterima, maka KPK mengajukan banding ke pengadilan. KPK selalu berdiskusi dengan ICW mengenai beberapa hal termasuk korupsi skala kecil.

"Adanya perbedaan hukuman (disparitas) hukuman juga yang diskusi kan intens yang pernah dilakukan ICW dan KPK, dan KPK "more than happy" atas masukan ICW termasuk inovasi yang harus dilakukan dalam menangani "petty corruption " korupsi Rp 50 ribu, Rp10 ribu (negara harus zero tolerance), sependapat dimana KPK juga perlu rekomendasikan kepada otoritas administration negara melakukan tindakan, misalnya dipecat, didenda, turunkan pangkat atau sanksi sosial bekerja di rumah jompo dan lain-lain," tutur dia.

ICW sebelumnya mengumpulkan data putusan kasus korupsi dari halaman resmi situs MA, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri, dan informasi putusan banding beberapa pengadilan tinggi pada 2018. Kemudian dilengkapi dengan data sekunder dari media massa.

"Berdasarkan pemantauan ICW pada 2018, ada 1.053 perkara dengan 1.162 terdakwa yang diputus pada ketiga tingkatan pengadilan (pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung)," ucap Peneliti ICW Lalola Easter, kepada wartawan di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Minggu (28/4).

Jika dirincikan, sebanyak 918 terdakwa atau 79 persen diputus dengan hukuman ringan (1-4 tahun), 180 terdakwa atau 15,4 persen hukuman sedang (4-10 tahun), dan 9 terdakwa atau 0,77 persen hukuman berat (lebih dari 10 tahun).


Saksikan juga video 'ICW: Perangkat Desa Paling Korup Ketiga di Indonesia':

[Gambas:Video 20detik]

(fai/knv)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini