"Keterangan seorang Korban sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah apabila disertai dengan satu alat bukti lainnya," demikian bunyi Pasal 45 ayat 1 RUU PKS yang dikutip detikcom dari website DPR, Minggu (28/4/2019).
Alat bukti lain yang dimaksud meliputi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
b. rekam medis dan/atau hasil pemeriksaan forensik;
c. rekaman pemeriksaan dalam proses penyidikan;
d. informasi yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu;
e. dokumen;
f. hasil pemeriksaan rekening bank.
"Keterangan Korban atau Saksi anak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keterangan Korban atau Saksi lainnya," demikian pernyataan Pasal 45 ayat 3.
Lalu bagaimanakah proses sidang di pengadilan?
"Pemeriksaan pengadilan dilakukan dalam sidang tertutup," demikian bunyi Pasal 71.
Simak Juga 'Sahkan RUU PKS, Demi Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual':
(asp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini