Sofyan Basir Kembali, Langsung Dicegah ke Luar Negeri

Round-Up

Sofyan Basir Kembali, Langsung Dicegah ke Luar Negeri

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 26 Apr 2019 21:31 WIB
Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Tak perlu pikir panjang penyidik KPK melayangkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mengetahui Sofyan Basir telah menginjakkan kaki di Tanah Air. Isi surat itu berupa permintaan agar nama yang tertulis pada surat itu tidak dapat bepergian ke luar negeri mulai hari itu hingga 6 bulan ke depan.

Nama yang tertulis pada surat itu tak lain dan tak bukan adalah Sofyan Basir. Pada hari surat itu dikirimkan, Direktur Utama PT PLN (Persero) yang telah dinonaktifkan itu memang baru tiba dari Prancis setelah sebelumnya disebut berada di Benua Eropa untuk keperluan kedinasan.

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan sudah kembali ke Indonesia," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah pada Kamis, 25 April kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Dan rupanya di hari itu pula surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk Sofyan dikirimkan KPK. "Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 25 April 2019," imbuh Febri.

Gerak cepat penyidik mengirimkan surat itu disebut pimpinan KPK hanyalah sebagai standar operasional prosedur. Meskipun di sisi lain Wakil Ketua KPK Laode M Syarif tidak memungkiri langkah itu sebagai antisipasi Sofyan ke luar negeri lagi.

"Itu biasa (soal permintaan pencegahan terhadap tersangka). Proses normal di KPK, setelah ditetapkan tersangka biasanya langsung dicekal. Itu proses biasa," ujar Syarif.

"Seperti biasa kan untuk jaga-jaga. Saya yakin beliau kooperatif tapi setiap ditetapkan tersangka. Itu prosedur standar KPK," imbuh Syarif.

Selain itu Sofyan memang dalam waktu dekat ini segera dipanggil KPK. Kapan?



Syarif menyampaikan pemeriksaan untuk Sofyan segera dilakukan. Namun dia tidak menyebutkan kapan detailnya.

"Jadwal pemanggilan saya belum tahu persis, tapi dalam waktu dekat," kata Syarif.

Di sisi lain pengacara Sofyan, Soesilo Ariwibowo, memastikan kliennya akan kooperatif menghadapi kasus hukum di KPK. Namun sejauh ini Soesilo menyebut Sofyan belum menerima surat panggilan.

"Sempat komunikasi intinya insyaallah beliau (Sofyan) akan kooperatif," kata Soesilo.

"Belum ada surat panggilan. Praperadilan belum dipikirkan," imbuhnya.




Sofyan menyandang status tersangka karena diduga membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan eks Menteri Sosial Idrus Marham yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.

Menurut KPK, Sofyan diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan pun diduga ikut dalam berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumahnya terkait pembahasan proyek ini.

Ada sejumlah perbuatan yang diduga dilakukan Sofyan. Antara lain menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1 hingga menyuruh salah satu direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan Eni Saragih dan Kotjo.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads