Sofyan Basir Dicegah ke Luar Negeri Sepulang dari Prancis, Kenapa?

Sofyan Basir Dicegah ke Luar Negeri Sepulang dari Prancis, Kenapa?

Faiq Hidayat, Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 26 Apr 2019 17:20 WIB
Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir langsung dicegah bepergian ke luar negeri sekembalinya dari Prancis. Apakah KPK takut kecolongan?

"Itu biasa (soal permintaan pencegahan terhadap tersangka). Proses normal di KPK, setelah ditetapkan tersangka biasanya langsung dicekal. Itu proses biasa," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2019).

"Seperti biasa kan untuk jaga-jaga. Saya yakin beliau kooperatif tapi setiap ditetapkan tersangka. Itu prosedur standar KPK," imbuh Syarif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Syarif mengaku mendengar tentang Sofyan yang sudah kembali ke Indonesia. Sofyan memang sebelumnya dikabarkan berada di Prancis untuk urusan pekerjaan. Mengenai kembalinya Sofyan ke Indonesia juga diamini pengacaranya.

"Benar (Sofyan) sudah ada di Indonesia," kata pengacara Sofyan, Soesilo Ariwibowo, ketika dimintai konfirmasi terpisah.

Permintaan pencegahan ke luar negeri atas Sofyan itu sebelumnya disampaikan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. Dia menyebut surat permintaan itu disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi tertanggal Kamis, 25 April kemarin dan berlaku untuk 6 bulan ke depan.

Sofyan menyandang status tersangka karena diduga membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan eks Menteri Sosial Idrus Marham yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.




Menurut KPK, Sofyan diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan pun diduga ikut dalam berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumahnya terkait pembahasan proyek ini.

Ada sejumlah perbuatan yang diduga dilakukan Sofyan. Antara lain menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1 hingga menyuruh salah satu direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan Eni Saragih dan Kotjo.

(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads