"Kasus ini juga menegaskan pentingnya RUU Kekerasan Seksual, yang memuat lebih komprehensif mengenai sanksi bagi aparat yang menghalangi keadilan dan proses pemulihan bagi korban kekerasan seksual," kata penggiat perempuan, Andy Yentriyani kepada detikcom, Jumat (26/4/2019).
Menurut mantan komisioner Komnas Perempuan itu, RUU ini semestinya dapat diselesaikan oleh DPR periode berjalan.
"Jika ada komitmen kuat untuk penanganan komprehensif terhadap kekerasan seksual," tegas Andy yang juga Dewan Etik Forum Pengaduan Layanan bagi Perempuan Korban Kekerasan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LBH Apik yang mendampingi korban sudah memproses kasus itu ke Komisi Yudisial (KY).
"Sikap LBH Apik melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial tepat, dan perlu menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas pengadilan di Indonesia," pungkas Andy.
Simak Juga 'Waspada Pelecehan Seksual! Kenali Jenisnya':
(asp/gbr)