Petisi itu dituangkan dalam situs change.org dengan judul 'Berikan Keadilan untuk kaka Beradik Joni dan Jeni (Anak Korban Perkosaan)'. Hingga Kamis (25/4/2019), pukul 17.30 WIB, sudah 120.824 orang yang menandatangani petisi itu.
"Dari 20 tahun lebih LBH APIK bantu korban kekerasan seksual mendapat keadilan, baru kali ini rasanya kami frustrasi banget," demikian kutipan pembuat petisi, LBH APIK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LBH APIK kaget karena HI sudah mengakui perbuatannya dan visum membuktikan ada kekerasan seksual. Tapi hakim membebaskan HI dengan alasan tidak ada saksi yang melihat mereka diperkosa.
"Ya iyalah, kalau ada orang saat kejadian, pasti kekerasan seksual itu nggak akan terjadi," ujarnya.
Seorang penandatangan petisi, Arwin, menyatakan keadilan harus ditegakkan kepada korban.
"Pelaku harus dihukum dengan hukuman yang setimpal," tulis Arwin.
Padahal pelaku sudah dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa.
"Karena saya juga memiliki anak dan saya juga nggak akan rela anak saya diperlakukan seperti itu," ujar penulis lainnya, Yadi. (asp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini