Kejahatan dilakukan Bambang saat ia menjabat PNS di Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum. Ia diserahi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk paket pekerjaan technical assistance for basin water resources management untuk anggaran 2007-2008. Total dana yang dianggarkan mencapai Rp 36 miliar.
Dalam pekerjaan proyek itu, terjadi patgulipat anggaran sehingga negara merugi mencapai Rp 2,5 miliar. Atas hal itu, Bambang didudukkan di kursi pesakitan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tingkat kasasi, Artidjo memperberat hukuman Bambang menjadi 6 tahun penjara. Artidjo juga menjatuhkan denda 300 juta, subsidair 7 bulan kurungan.
Setelah Artidjo pensiun, Bambang mengajukan PK. Apa kata MA?
"Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Pemohon/Terpidana dalam perkara pidana Nomor 2 PK/Pid-Sus/2019 atas nama Ir Bambang Turyono bin Sihono Hardimartoyo," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Jumat (26/4/2019).
Menurut majelis hakim PK yang diketuai Suhadi, dengan hakim anggota Leopold L Hutagalung dan Sri Murwahyuni, terdapat alasan untuk mengabulkan permohona PK pemohon.
"Sebab Pemohon PK/Terpidana telah mengembalikan kerugian negara. Atas dasar itu Pemohon PK/Terpidana yang tadinya dihukum penjara selama 6 tahun diturunkan menjadi 4 tahun, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun Pemohon/Terpidana tetap dikenai Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001," ujar Andi Samsan Nganro.
Sebelumnya, MA juga menyunat hukuman Choel Mallarangeng dari 3,5 tahun menjadi 3 tahun penjara. Alasan MA, Choel telah mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 7 miliar.
"Sebab, Pemohon PK telah mengembalikan seluruh uang yang telah diterimanya, sehingga menurut majelis hakim PK, adalah beralasan dan sesuai rasa keadilan apabila pengembalian uang tersebut dipertimbangkan oleh majelis hakim PK sebagai salah satu alasan yang meringankan pidana penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan menjadi 3 (tiga) tahun," ujar juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro.
(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini