"Jadi kami tentu saja melakukan pertemuan dengan Pimpinan KPK berkaitan dengan melaporkan hasil tindak lanjut dari rekomendasi KPK terkait dengan penyelamatan sumber daya alam Papua, di mana di dalam tindak lanjut ini kami ingin menyampaikan progres penanganan kasus yang kami lakukan," ucap Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).
Dia mengatakan pihaknya telah menindak 6 kapal yang membawa kayu ilegal dari Papua, Papua Barat, dan Maluku. Menurutnya, ada kasus kayu ilegal dengan jumlah 438 kontainer yang telah ditangani sejak Desember 2018-Maret 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridho juga bicara soal empat kasus yang saat ini proses penyidikannya telah selesai. Dia mengatakan ada lima orang DPO dalam kasus yang menurutnya merupakan kasus kayu ilegal terbesar dengan bukti 10 ribu meter kubik.
"Ini merupakan kasus kayu ilegal terbesar yang pernah kami tangani ini mencapai 10 ribu meter kubik dari enam kapal yang kami tangani yang berasal dari Papua, Papua Barat, dan Maluku dengan jumlah kurang lebih mencapai 10 ribu meter kubik, ini jumlah kayu merbau dengan total nilai yang sangat besar kalau kayu olahan yang disita ini sekitar kalau 1 meter kubiknya itu Rp 20 juta karena 10 ribu meter kubiknya Rp 200 miliar," jelasnya. (haf/idh)











































