"Atas permintaan dia. Dia menawarkan diri," kata Ratna Sarumpaet kepada wartawan saat sidang diskors di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (25/4/2019).
Menurut Ratna, Fahri Hamzah bersedia hadir di persidangan sebagai saksi meringankan (A de charge) pada awal Mei.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Insyaallah kalau di atas tanggal 6 dia bisa," katanya.
Selain Fahri Hamzah, Ratna Sarumpaet juga ingin menghadirkan satu orang stafnya sebagai saksi meringankan.
Sebelumnya pengacara Ratna, Insank Nasrudin menyebut
kemungkina menghadirkan 2-3 orang saksi meringankan serta ahli. Sedangkan pada hari ini, sidang mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan pihak jaksa penuntut umum.
Pihak pengacara menegaskan soal dakwaan jaksa yang disebut tidak tepat. Karena hoax penganiayaan disebut tidak membuat keonaran.
"Kalau menyangkut masalah keonarannya itu sama sekali yang dikaitkan hanya semata-mata di dunia maya. Kalau berbicara masalah UU Nomor 1946 tersebut di Pasal 14 itu kan di dunia nyata. Orientasinya adalah dunia nyata sehingga kami melihat bentuk keonaran dari Ibu Ratna Sarumpaet nggak terpenuhi dalam pasal yang didakwakan," kata Insank. (fdn/fdn)











































