"Dari Kemenpora (saksi), Yusuf Suparman, Miftahul Ulum, Arif, dan Lina," kata pengacara Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Arif Sulaiman, saat dikonfirmasi, Kamis (25/4/2019).
Selain pihak Kemenpora, pegawai KONI akan bersaksi sidang tersebut yakni Eni dan Syahid serta sopir Ending, Atam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan, Ending Fuad Hamidy didakwa memberikan suap Rp 400 juta kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana serta dua anggota staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. Pemberian suap ditujukan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
Miftahul Ulum juga disebut memberikan arahan kepada pejabat KONI untuk memberi suap kepada pejabat Kemenpora demi lancarnya anggaran hibah itu.
Saksikan juga video 'OTT di Kemenpora, KPK Amankan 9 Orang':
(fai/fdn)











































