Aspri Menpora akan Bersaksi di Sidang Kasus Suap Hibah KONI

Aspri Menpora akan Bersaksi di Sidang Kasus Suap Hibah KONI

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 25 Apr 2019 11:17 WIB
Gedung PN Jakpus (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, dijadwalkan menjadi saksi kasus dugaan suap terkait hibah KONI. Selain itu, Kepala Bagian Hukum Kemenpora Yusuf Suparman akan bersaksi dalam sidang kasus tersebut.

"Dari Kemenpora (saksi), Yusuf Suparman, Miftahul Ulum, Arif, dan Lina," kata pengacara Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Arif Sulaiman, saat dikonfirmasi, Kamis (25/4/2019).

Selain pihak Kemenpora, pegawai KONI akan bersaksi sidang tersebut yakni Eni dan Syahid serta sopir Ending, Atam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam dakwaan, Ending Fuad Hamidy didakwa memberikan suap Rp 400 juta kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana serta dua anggota staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. Pemberian suap ditujukan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.

Miftahul Ulum juga disebut memberikan arahan kepada pejabat KONI untuk memberi suap kepada pejabat Kemenpora demi lancarnya anggaran hibah itu.




Saksikan juga video 'OTT di Kemenpora, KPK Amankan 9 Orang':

[Gambas:Video 20detik]

(fai/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads