"(Laporan) teman-teman di distrik ini yang lebih banyak. Secara umum yang menjadi laporan adalah suara sisa yang dibawa lari oleh calon-calon anggota legislatif, PPD, KPPS. Semua keluhan yang masuk itu terkait suara sisa," kata Ketua Bawaslu Jayawijaya Fredi Wamo di Wamena, seperti dilansir Antara, Rabu (24/4/2019).
Secara aturan, menurut dia, surat suara sisa yang tidak terpakai pada Pemilu 17 April dikembalikan ke Bawaslu. Setelah itu, surat suara akan dicoret atau tidak terpakai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dengan pertimbangan surat yang dikeluarkan KPU terkait izin penggunaan sistem noken, yang terjadi di sebagian besar TPS di Jayawijaya, maka Bawaslu mengizinkan pengaturan kertas suara sisa itu ke masyarakat.
"Sebagian besar masyarakat Jayawijaya gunakan noken sehingga mekanismenya kita kembalikan ke distrik, dilakukan penghitungan ulang sesuai amanat surat KPU terkait penggunaan noken. Jadi silahkan kepala suku mengatur suara (surat suara sisa) masyarakatnya," kata Fredi.
Sementara ini kesepakatan masyarakat terkait pembagian surat suara sisa kepada caleg DPRD kabupaten berjalan aman.
"Yang jelas, kalau masuk sampai ke Bawaslu, berarti semua suara sisa disilang, tidak ada yang dibagi-bagi. Jadi mantan anggota legislatif yang maju maupun yang baru maju semua tidak dapat suara sisa itu," ungkapnya.
Khusus untuk suara presiden dan wakil presiden, Fredi memastikan tidak ada masalah.
Saksikan juga video 'Heboh Surat Suara Dibakar, Penyelenggara Pemilu Tepis Kabar Kecurangan':
(rvk/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini