TPS yang direkomendasikan PSU itu adalah Kecamatan Manduamas di TPS 2 Desa Lae Monong dan TPS 3 Tumba Jae. Kemudian di Kecamatan Andam Dewi di TPS 1 dan 2 Sigolang. Selanjutnya di Kecamatan Sorkam Barat di TPS 1 Desa Maduma dan TPS 5 Desa Sipeapea. Kecamatan Sorkam di TPS 1 Desa Sorkam Tengah.
Berikutnya di Kecamatan Badiri, di TPS 7 Aekhorsik dan TPS 2 Desa Kebun Pisang. Kecamatan Sibabangun TPS 13 Sibabangun, dan di TPS 2 Kalangan Indah, Kecamatan Pandan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk 11 TPS yang akan melakukan PSU di Kabupaten Tapanuli Tengah, hingga kini belum bisa dijadwalkan karena masih mempersiapkan logistik," kata Ketua KPU Tapanuli Tengah Timbul Pasaribu kepada wartawan, Rabu (24/4/2019).
Timbul mengatakan pihaknya menyiapkan lima kertas suara, yakni presiden, DPD, DPRD provinsi, DPRD kota, dan DPR RI.
Namun surat suara ini memiliki perbedaan dengan pemilihan yang dilakukan pada 17 April 2019. Perbedaannya, surat suara untuk PSU memiliki tanda pada bagian belakang berbentuk stempel bertulisan 'PEMILU ULANG'. (tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini