Informasi ini disampaikan Komisioner KPU, Pramono Ubaid, untuk menjawab cuitan ustaz Haikal Hassan di Twitter. Pramono menegaskan tidak ada 'pemilih gila', yang ada ialah pemilih dengan gangguan jiwa atau gangguan ingatan bisa mencoblos berdasarkan putusan MK.
"Mohon maaf, Pak @haikal_hassan. Pemilih 'gila' itu hoax. Yang benar, sesuai Putusan MK 135/2015 adalah pemilih dengan 'gangguan jiwa/ingatan'. Gila hanya salah satu jenisnya," kata Pramono lewat Twitter, Rabu (24/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mohon maaf, pak @haikal_hassan. Pemilih "gila" itu hoax. Yg benar, sesuai Putusan MK 135/2015 adalah pemilih dg "gangguan jiwa/ingatan". Gila hanya salah satu jenisnya. Lagipula angkanya juga hoax. Dulu 14 juta. Sekarang didiskon jadi 13 juta. Yg benar hanya 54.295. Demikian. https://t.co/z1N7IqIyrR
β Pramono U. Tanthowi (@PramonoUtan) April 24, 2019
Haikal Hassan sebelumnya mempertanyakan cuitan Haikal Hassan 'Katanya org gila nyoblos ada 13juta'. Pramono menegaskan jumlah pemilih disabilitas grahita dan mental tidak sebanyak itu.
"Lagipula angkanya juga hoax. Dulu 14 juta. Sekarang didiskon jadi 13 juta. Yang benar hanya 54.295. Demikian," jawab Pramono.
Pramono juga mengunggah dua grafis dari KPU soal pemilih disabilitas. Berdasarkan data KPU, pemilih disabilitas di DPT Pemilu 2019 sebanyak 363.200 atau 0,191% dari DPT.
Sebanyak 0,029% pemilih adalah pemilih disabilitas grahita dan mental. Jumlahnya 54.295 orang. Data ini sekaligus menepis hoax yang menyebutkan pemilih disabilitas grahita dan mental mencapai 14 juta orang. (imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini