"Nur Hadi dan Sari itu vonisnya mati," kata majelis hakim Ben Ronald, Rabu (24/4/2019).
Sidang digelar di PN Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Selasa (23/4). Sidang dihadiri oleh penasihat hukum para terdakwa dan keluarga korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, terdakwa Yudi alias Dasep dijatuhi hukuman lebih ringan, yakni 10 tahun penjara. Dasep terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Ben mengatakan hal yang memberatkan Hadi dan Sari adalah perbuatan mereka dianggap sadis dan tidak berperikemanusiaan, bertentangan dengan norma-norma yang ada di masyarakat, perbuatannya meresahkan masyarakat.
"Perbuatan terdakwa juga meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban," tuturnya.
Sebelumnya, Hadi dan Sari dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Sedangkan terdakwa Dasep dituntut 15 tahun penjara.
Dufi dibunuh di kontrakan Nurhadi di Bojongkulur, Bogor, pada Sabtu, 17 November. Mayatnya ditemukan keesokan harinya dalam drum sekitar pukul 06.30 WIB.
Korban tewas dengan luka senjata tajam di sekeliling leher korban. Jenazahnya dimakamkan di TPU Budi Darma, Jakut.
Sedangkan Nurhadi dan Sari ditangkap di Kelurahan Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 20 November. Setelah itu, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka yang terlibat pembunuhan Dufi.
Dufi diketahui berkenalan dengan Nurhadi dan istrinya, Sari, lewat Instagram. Pertemuan Dufi pada 16 November 2018, disebut polisi, bukan yang pertama.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini