Vanessa Angel Didakwa Sebar Konten Asusila, Jaksa Ungkap Foto Sensual

Vanessa Angel Didakwa Sebar Konten Asusila, Jaksa Ungkap Foto Sensual

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Rabu, 24 Apr 2019 16:28 WIB
Sidang Vaness Angel/Foto: Deny Prastyo Utomo
Surabaya - Jaksa mengungkap adanya penyebaran foto-foto sensual terkait kasus penyebaran konten asusila terkait prostitusi Vanessa Angel. Penyebaran foto ini dilakukan muncikari untuk menawarkan jasa seks wanita yang disebut jaksa dari kalangan artis.

Jaksa dalam surat dakwaan Vanessa Angel membeberkan adanya komunikasi antara Tentri Novanta dan Intan Permata Sari Winindya alias Winindya. Jaksa menyebut Tentri mengirim foto-foto artis yang dapat diajak kencan seks lewat pesan WhatsApp.

Foto-foto ini lalu ditunjukkan Intan alias Winindya kepada Dhany yang pernah menyampaikan bahwa bosnya di Surabaya sedang mencari artis yang dapat diajak berkencan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





"Ditunjukkan kepada Dhany di mana sebagian besar foto-foto tersebut berbusana bikini yang menunjukkan sensualitas wanita dan akhirnya disepakati dipesanlah terdakwa (Vanessa Angel) dan Avriel Shaqila," kata jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang Vanessa Angel di PN Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/4/2019).

Belakangan diketahui bos yang memesan Vanessa Angel dan Avriel Shaqila untuk jasa seks adalah Rian Subroto.

"Masing-masing dengan harga Rp 80 juta dan Rp 25 juta tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi," sebut jaksa.




Atas kesepakatan itu, Rian Subroto bertemu dengan Vanessa Angel di dalam kamar di sebuah hotel di Surabaya. Keduanya kemudian diamankan polisi yang melakukan penggerebekan pada 5 Januari 2019.

Vanessa Angel didakwa menyebarkan konten asusila karena menawarkan jasa seks lewat WhatsApp. Tawaran jasa seks disampaikan Vanessa Angel ke muncikari bernama Endang Suhartini alias Siska lewat pesan WhatsApp.

Video: Vanessa Angel Didakwa Sebar Konten Asusila

[Gambas:Video 20detik]


"Terdakwa mengetahui bahwa pekerjaannya tersebut dilarang dan terdakwa memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk memberikan informasi bahwa dirinya dapat di-booking untuk melakukan pelayanan seks komersial," kata jaksa.

Vanessa Angel didakwa dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fdn/tor)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads