Vanessa Angel Didakwa Sebar Konten Asusila Terkait Prostitusi

Vanessa Angel Didakwa Sebar Konten Asusila Terkait Prostitusi

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Rabu, 24 Apr 2019 15:57 WIB
Vanessa Angel setelah diperiksa di Polda Jatim beberapa waktu lalu. (Foto: Hilda Meilisa Rinanda/detikHOT)
Surabaya - Vanesza Adzania alias Vanessa Angel didakwa menyebarkan konten asusila terkait prostitusi. Vanessa disebut menawarkan jasa seks lewat pesan WhatsApp.

"Terdakwa Vanessa Angel baik bertindak secara sendiri-sendiri atau bersama-sama telah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan," kata jaksa penuntut umum membacakan dakwaan Vanessa Angel di PN Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/4/2019).

Jaksa menyebut Vanessa Angel, yang sedang sepi job, mencari pekerjaan tambahan dengan menawarkan jasa seks. Vanessa Angel menghubungi muncikari bernama Endang Suhartini alias Siska lewat pesan WhatsApp.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas permintaan Vanessa Angel itu, Endang alias Siska mengontak terduga muncikari Fitriandi alias Vitly Jen. Dalam komunikasi dengan Fitriandi, Endang alias Siska memberi tahu bahwa Vanessa Angel bisa diajak berhubungan seks.

"Dan apabila ada yang berminat agar menghubungi saksi Endang Suhartini alias Siska," sambung jaksa.

Beberapa waktu kemudian, terjadi kesepakatan antara muncikari dan pemesan Vanessa Angel bernama Rian Subroto. Selain Vanessa, Rian Subroto, menurut jaksa, juga mem-booking Avriellia Shaqqila.

"Masing-masing dengan harga Rp 80 juta dan Rp 25 juta, tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi," sebut jaksa.

Video: Vanessa Angel Didakwa Sebar Konten Asusila

[Gambas:Video 20detik]



Atas kesepakatan itu, Rian Subroto bertemu dengan Vanessa Angel di hotel di Surabaya. Keduanya kemudian ditangkap polisi yang melakukan penggerebekan pada 5 Januari 2019.

"Bahwa pada saat terdakwa sepakat menawarkan dirinya untuk melakukan perbuatan asusila, yakni melayani hubungan badan dengan laki-laki dengan bayaran tertentu melalui saksi Endang Suhartini alias Siska yang komunikasinya dilakukan melalui media sosial chatting WhatsApp, terdakwa mengetahui bahwa pekerjaannya tersebut dilarang dan terdakwa memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk memberikan informasi bahwa dirinya dapat di-booking untuk melakukan pelayanan seks komersial," papar jaksa.

Vanessa Angel didakwa dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(fdn/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads