"Terkait dengan keberadaan tersangka saat ini dalam pelaksanaan tugasnya, silakan saja," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Rabu (24/4/2019).
"Tinggal nanti saat dipanggil datang dan bersikap kooperatif," imbuh Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemanggilan tersangka atau saksi nanti tentu akan dilakukan oleh penyidik. Hari ini bahkan kami sudah mulai memanggil saksi dalam kasus ini. Tapi jadwal persisnya kapan, nanti jika sudah ada informasi akan kami sampaikan," ujar Febri.
Sebelumnya Sofyan disebut sedang berada di Prancis untuk urusan pekerjaan sejak seminggu terakhir. SVP Hukum Korporat PLN Dedeng Hidayat sempat menyebut Sofyan berada di Prancis untuk mencari pendanaan, meski tak menyebut jelas pendanaan proyek apa.
Sofyan sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu eks Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.
KPK menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. KPK menyebut ada berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.
Ada sejumlah perbuatan yang diduga dilakukan Sofyan. Antara lain menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1 hingga menyuruh salah satu direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan Eni Saragih dan Kotjo.
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini