Sekjen DPP PPP Arsul Sani menegaskan pihaknya mendukung polisi memproses hukum EE karena dugaan mencabuli putri kandung. Arsul menegaskan, jika bukti-bukti mendukung, partai segera memecat E.
"PPP mendukung penindakan hukum terhadap siapapun, terhadap caleg atau anggotanya yang diduga melakukan kejahatan amoral atau kesusilaan," kata Arsul saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Solok Kota AKBP Donny Setiawan mengatakan E ditangkap di kediamannya di Kota Solok, Sumatera Barat, Rabu (24/4). Tersangka juga sudah ditahan. Donny mengatakan E dilaporkan sejak 12 April lalu. Namun baru ditangkap setelah pemilu usai.
Pada Pemilu 2019 ini, lanjut Donny, E tercatat sebagai Caleg dari PPP untuk DPRD Kota Solok.
"Yang bersangkutan tercatat sebagai caleg dari PPP," ujar Donny.
Tersangka dijerat dengan UU tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Ancaman hukuman itu masih bisa ditambah karena dilakukan tersangka yang merupakan orang tua kandungnya sendiri," terang Donny.
Simak Juga "Caleg PPP Ini Ngaku Pernah Ditawari Beli Suara di Malaysia":
(gbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini