"SFB (Sofyan Basir) menyuruh salah satu direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan Eni M Saragih dan Johanes Kotjo," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).
"SFB menyuruh salah satu direktur di PT PLN untuk memonitor karena ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1," imbuh Saut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini memang sebelumnya sudah ada setidaknya 3 orang yang menjalani sidang yaitu Eni, Kotjo, dan terakhir Idrus Marham yang baru siang tadi divonis terbukti bersalah. Dalam persidangan itu, ada sejumlah nama direktur di lingkungan PT PLN yang disebutkan, antara lain Supangkat Iwan Santoso selaku Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Iwan Agung Firsantara selaku Direktur Utama PT PJB, Suwarno selaku Plt Direktur Utama PT PLN Batubara, hingga Gunawan Yudi Hariyanto selaku Direktur Utama PT PJBI.
Eni telah terbukti menerima Rp 4,75 miliar dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources. Uang itu diterima Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Proyek itu rencananya akan dikerjakan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company (CHEC) yang dibawa oleh Kotjo.
Saksikan juga video 'Sofyan Basir Emosi Kotjo Bahas Proyek PLTU Riau-2':
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini