"Saya garis bawahi, pemblokiran itu sanksi administrasi. Karena biasanya kalau melanggar itu bisa juga sampai dikenakan sanksi hukum lainya," kata Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapa di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).
"Setiap kali kita memblokir, kita punya yang namanya bukti-bukti yang juga memenuhi unsur pelanggarannya," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut dijelaskan Semi menyusul pemblokiran situs jurdil2019.org oleh Kominfo. Semi mengatakan, jika pihak yang situsnya diblokir merasa dirugikan, bisa mengajukan pembukaan situs kembali kepada Kominfo.
"Jadi setiap orang yang merasa dirugikan, dia bisa mengajukan minta pembukaan kembali. Jadi kita menunggu aja. Setiap pemblokiran itu sudah kita temukan unsur kesalahannya. Pemblokiran adalah sanksi administrasi. Kalau memang merasa benar, silakan, bisa mengajukan," jelasnya.
"Beberapa website juga kita lakukan normalisasi, memang kalau terbukti sudah dibersihkan, misalnya. Karena tadi mengaku di websitenya itu akreditasi Bawaslu, jadi bagian daripada Bawaslu, kalau itu sudah dibersihkan, silakan," lanjut Semi.
Menurut Semi, pihak pengelola situs jurdil2019 atau PT Prawedanet Aliansi Teknologi sampai saat ini belum mengajukan pembukaan blokir kepada Kominfo. "Belum ada," tuturnya.
Semi menyatakan pihaknya menyambut baik semua pihak yang ingin berpartisipasi memantau pemilu, namun harus tetap dalam koridor hukum. Ia meminta penyajian informasi ke publik jangan sampai menimbulkan keresahan, karena setiap informasi yang disajikan harus bisa dipertanggungjawabkan.
"Tapi tetap setiap orang bertanggung jawab terhadap informasi yang diberikan kepada publik, khususnya terkait dengan pemilu. Karena ada UU ITE yang membatasi, jadi memang harus bisa benar-benar terverfikasi. Karena jangan sampai membuat kegaduhan. Dan kami tidak ada segan-segannya," tegasnya.
Saksikan juga video 'Dianggap Salahi Wewenang, TKN Polisikan Jurdil2019.org':
(azr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini