KPK Kirim Surat Tersangka ke Rumah Sofyan Basir

KPK Kirim Surat Tersangka ke Rumah Sofyan Basir

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 23 Apr 2019 17:29 WIB
Dirut PLN Sofyan Basir (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK menetapkan Dirut PLN Sofyan Basir tersangka dugaan korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1.

"Sebagai bentuk pemenuhan hak tersangka, pagi ini KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan tersangka SFB ke rumah tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).


KPK menduga Dirut PLN Sofyan Basir membantu Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Diduga Sofyan Basir melakukan sejumlah pertemuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam pertemuan-pertemuan tersebut dibahas sejumlah hal terkait proyek PLTU Riau-1 yang akan dikerjakan perusahaan Johanes Kotjo, seperti SFB menunjuk perusahaan Johanes Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau -1," terang Saut.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads