"Kemenkeu silakan menggunakan anggaran yang ada. Jadi kita mungkin tidak diberikan angaran tambahan tapi menggunakan optimalisasi angaran yang ada di kami," kata Sekjen KPU RI Arif Rahman Hakim di Jl Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Banten, Selasa (23/4/2019).
Jumlah santunan sekitar Rp 36 juta untuk petugas yang meninggal dan Rp 16-30 juta untuk petugas yang sakit menyesuaikan kondisi sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mekanisme itu, di setiap daerah memang sudah dilaksanakan santunan yang sifatnya urunan. Mereka bergotong royong untuk membantu sesama petugas penyelenggara Pemilu.
Arif menambahkan, anggaran total Pemilu sebesar 65 persen memang terserap untuk biaya penyelenggaraan ad hoc mulai tingkat TPS. Ada sekitar 72 juta personel yang bertugas di seluruh Indonesia.
Tapi, beban kerja mereka menurutnya cukup berat selama melakukan proses pekerjaan. Secara institusi, KPU berduka atas meninggalkan petugas selama bekerja mensukseskan Pemilu.
"Kami dari sekjen sudah mengajukan ke Kemenkeu. Intinya secara prinsip sudah disetujui akan diberikan santuan. Tapi besarannya berapa nanti belum. Usulan KPU sudah ada santunan baik yang meninggal dan sakit," paparnya.
Simak Juga 'Sri Mulyani Siapkan Tunjangan ke Petugas KPPS yang Meninggal':
(bri/fdn)










































