"Tentu kami turut prihatin atas vonis 3 tahun untuk Pak Idrus Marham. Bagaimanapun Pak Idrus Marham ini juga kader kami. Beliau telah menunjukkan sikap yang sangat kooperatif dan taat hukum," kata Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Selasa (23/4/2019).
"Semoga Pak Idrus tabah dan sabar dalam menjalani vonis tersebut," lanjut dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal langkah hukum selanjutnya, kami serahkan sepenuhnya kepada beliau. Kami yakin beliau sudah menyiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya," ujar Ace.
Sementara itu, Ace enggan mengomentari fakta persidangan yang menyebutkan duit suap yang diterima Idrus terkait dengan pencalonan sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Namun dia menegaskan Golkar tidak menerima aliran duit tersebut.
"Apa pun itu, fakta persidangan harus kita hormati dan menjadi tanggung jawab Pak Idrus sendiri untuk mengklarifikasi atau membantahnya," ucap Ace.
"Yang jelas secara institusi, Partai Golkar sendiri tidak terkait dengan aliran dana untuk kepentingan pencalonan Pak Idrus sebagai Ketum Golkar," tegasnya.
Idrus Marham divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Eks Sekjen Golkar itu bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Uang itu diterima Idrus bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih karena membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN. Uang itu untuk Munaslub karena Idrus Marham akan diusung menjadi Ketum Golkar menggantikan Setya Novanto yang ditahan KPK. (tsa/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini