Divonis 3 Tahun, Idrus Marham Tegaskan Tak Tahu Duit Suap

Divonis 3 Tahun, Idrus Marham Tegaskan Tak Tahu Duit Suap

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 23 Apr 2019 13:26 WIB
Idrus Marham memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang putusan. Idrus divonis 3 tahun penjara/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham menegaskan tidak mengetahui uang yang diterima eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dari pengusaha Johanes B Kotjo. Idrus juga tidak mengetahui adanya penerimaan uang dari Kotjo.

"Saya ingin mengatakan Eni Maulani Saragih menerima uang bukan hanya dari Johanes Kotjo, dan Samin Tan, saya tidak tahu, tentu seorang muslim bersumpah demi Allah tidak tahu penerimaan itu, sehingga cukup Allah yang tahu," kata Idrus usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Idrus menyebut saat bertemu dengan Dirut PLN Sofyan Basir tidak pernah membahas proses proyek PLTU Riau-1. Dalam pertemuan itu, Idrus mengaku hanya bicara bantuan Corporate Social Responsibility (CSR).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





Terkait dengan vonis, Idrus akan menunggu salinan putusan majelis hakim untuk menentukan upaya hukum lanjutan. Dalam putusan disebut Idrus menerima uang tapi tidak menikmati.

"Saya akan mempelajari putusan itu sendiri karena tadi seperti lihat pergantian dibaca majelis perlu menyelesaikan itu dan saya minta putusan itu sampai kepada kami yang tertulis dan akan kami jadi dasar atau kaji, tadi masalah uang masih ada menerima tapi tidak menikmati," jelas dia.






Idrus Marham divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Idrus bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Uang itu diterima Idrus bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih karena membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN. Uang itu untuk Munaslub karena Idrus Marham akan diusung menjadi Ketum Golkar menggantikan Setya Novanto yang ditahan KPK.





Saksikan juga video 'Pede Tak Terlibat Suap, Idrus Marham Minta Divonis Bebas':

[Gambas:Video 20detik]

(fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads